Setiapanggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut?
KetentuanPeralihan adalah salah satu ketentuan dalam perundang-undangan yang rumusannya dapat didefinisikan "ketika diperlukan atau jika diperlukan". Definisi ini berarti bahwa tidak semua peraturan perundang-undangan memiliki ketentuan peralihan (transitional provision). Ketentuan peralihan diperlukan untuk mencegah kondisi
Karenaitulah, dalam posisinya sebagai dasar negara tersebut, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. Nilai-nilai dalam Pancasila pun kemudian dijabarkan lebih lanjut pada pokok-pokok pikiran UUD 1945. Karena UUD 1945 berkedudukan sebagai dasar hukum maka nilai-nilai Pancasila pun akhirnya menjiwai hukum-hukum positif di Indonesia.
1 Isworo Hadi Wiyono. Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang dapat dijalankan serta perbuatan mana yang mesti dihindari untuk mewujudkan ketertiban serta keteraturan dalam masyarakat. 2. Soerjono Soekano.
.
sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma mengikat setiap